Fakta-fakta ini mendorong saya untuk menyatakan moderasi konten di platform UGC harus melibatkan dan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memantau, mengevaluasi community guidelines, dan membutuhkan transparansi, baik dari negara maupun korporasi seperti platform UGC, di depan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 2018, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi David Kaye telah menuliskan sebuah panduan yang dapat diikuti oleh negara dan korporasi termasuk platform UGC.
David Kaye merekomendasikan agar negara memastikan lingkungan yang memungkinkan untuk kebebasan berekspresi online dan bahwa perusahaan menerapkan standar hak asasi manusia di semua tahap operasi mereka.
Hukum hak asasi manusia memberi korporasi alat untuk mengartikulasikan posisi mereka dengan cara yang menghormati norma-norma demokrasi dan melawan tuntutan otoriter.
Paling tidak, korporasi dan negara harus melakukan transparansi untuk memastikan otonomi pengguna sebagai individu dalam menggunakan hak-hak dasar secara daring.
Dengan perbaikan mutu moderasi konten di platform UGC yang dimiliki korporasi diharapkan akan berdampak pada berkurangnya ulah oknum-oknum jahat dalam melemahkan demokrasi di mayantara.
Selain itu, penghormatan hak asasi manusia akan melindungi hak-hak digital warga.
Di sisi lain, negara juga harus memperbaiki kualitas perlindungan hak digital dengan menarik regulasi internet yang selama ini membatasi pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak untuk mengakses informasi, kemerdekaan berekspresi dan hak atas rasa aman.
Selain itu, untuk menghadapi kebangkitan otoritarianisme digital di Indonesia, kelompok organisasi masyarakat sipil perlu senantiasa menguji regulasi-regulasi internet dan tindakan-tindakan yang membatasi hak digital lewat jalur hukum.
Upaya hukum pernah ditempuh oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang melakukan gugatan hukum tata usaha negara atas tindakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Keputusan hakim PTUN Jakarta pada 3 Juni 2020 menetapkan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, kelompok organisasi masyarakat sipil perlu terus melakukan kritik secara terbuka kepada negara dan korporasi bila melanggar hak-hak digital, serta terus melakukan konsolidasi masyarakat sipil di tingkat nasional sembari menjalin dukungan dari kawasan dan internasional untuk mencegah hal terburuk di masa depan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.