Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pagar Tembok 1 Meter yang Dibangun karena Kotoran Ayam, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Kompas.com - 26/07/2020, 13:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan adanya kasus pagar tembok setinggi 1 meter yang dibangun oleh M, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur guna membatasi area rumahnya dengan tetangganya, Wisnu. 

Penyebabnya, M mengaku kesal lantaran kerap menginjak kotoran ayam milik Wisnu pada 2017 silam.

Tak lama setelah itu, M membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu.

Setelah pagar tembok tersebut dibuat, Wisnu mengalami kesulitan untuk akses keluar-masuk rumah.

Mau tidak mau selama 3 tahun ini ia harus melompati tembok tersebut.

Pemerintah desa pun telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah. Namun, M bersikukuh kalau tanah tersebut merupakan haknya.

Masalah pembangunan pagar tembok ini juga dibawa ke meja hijau.

Baca juga: Kronologi Depan Rumah Wisnu Ditutup Pagar Tembok oleh Tetangga, Berawal dari Injak Kotoran Ayam

Lantas, bagaimana tanggapan pakar hukum mengenai hal ini?

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengungkapkan, adanya kasus tersebut menunjukkan bahwa budaya tradisi kearifan lokal tepo seliro dan saling menghormati dianggap telah luntur di masyarakat.

Selain itu menurut Agus, permasalahan tersebut seharusnya cukup diselesaikan dengan jalan musyawarah dan tidak sampai ke pengadilan. 

"Masalah tersebut hanya sepele, hanya kurang komunikasi yang elegan antar tetangga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Agus juga menambahkan, seharusnya permasalahan pembangunan pagar tembok itu dapat diselesaikan dengan komunikasi dan salah satu pihak ada yang mengalah.

Mediasi dan musyawarah

Kemudian, Agus menyarankan agar pihak Lurah dan tokoh setempat dapat berinisiasi memediasi masalah ini.

Yaitu dengan jalan meminta kedua pihak bermusyawarah mencari jalan keluarnya. 

Sebab dengan adanya putusan Pengadilan Negeri, seharusnya semua permasalahan ini dapat diakhiri.

Selanjutnya Pengadilan Negeri bisa memerintahkan para pihak untuk melaksanakan putusan PN.

Baca juga: Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam Menang di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com