KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diincar oleh para pencari kerja.
Banyak alasan yang mungkin melatarbelakanginya, tapi satu alasan ini rasanya tidak bisa ditolak, menjadi PNS memberikan jaminan hari tua setelah pensiun.
Tak heran, hingga saat ini setiap kali pemerintah membuka formasi untuk menjadi CPNS begitu banyak anak muda yang antusias untuk mendaftar dan menjajal peruntungan.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Hal ini membuktikan PNS masihlah memiliki daya tarik tersendiri di tengah perkembangan zaman yang menyebut anak muda lebih melakukan pekerjaan yang mereka sukai dan tidak dikendalikan orang lain.
Berbicara tentang ASN atau PNS, beberapa waktu lalu tepatnya 29 November 2019 akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja mengunggah sebuah foto yang menunjukkan identitas Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai PNS pertama di Indonesia.
Tahukah sedulur, bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX adalah PNS pertama di Indonesia dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 010000001.
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) November 29, 2019
Apakah sedulur sudah siap untuk mengabdi dan menjadi ASN di Pemda DIY?#HUTKORPRI48 #HUTKORPRI #JumatBerkah #Jogja #JogjaIstimewa pic.twitter.com/eDo8InlhSV
Baca juga: Ramai Pesepeda di Perempatan Tugu Yogyakarta, Bagaimana Penjelasannya?
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono membenarkan bahwa Sri Sultan merupakan PNS pertama yang dimiliki Indonesia.
"Iya benar, tapi terkait ini saya kurang punya data dan informasinya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.
Pasalnya catatan ini berasal dari masa sebelum kemerdekaan, yakni tahun 1940.
"Agak susah, pernah ada yang minta juga tapi saya enggak bisa bantu," lanjutnya.
Sementara itu, Pengageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta KRT Jatiningrat membenarkan bahwa Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama Indonesia.
"Iya benar, PNS pertama. Ini fotokopi kartu PNS beliau (Sri Sultan HB IX)," ujar KRT Jatiningrat sebagaimana diberitakan Kompas.com (16/12/2019).
Baca juga: Viral Video Polisi di Yogyakarta Sedot Bensin dari Tangki Motornya untuk Pemotor yang Kehabisan BBM
Dirinya mengetahui salinan kartu pegawai tersebut setelah Sri Sultan HB IX wafat.
"Waktu itu beliau wafat, saya masih menjadi Kepala Biro Umum. Sehingga, masalah-masalah yang berkaitan dengan pensiun janda itu kan mengumpulkan data-data, masuklah NIP (salinan kartu pegawai) ini (milik Sri Sultan HB IX)," kata dia.
Kartu PNS milik Sri Sultan HB IX, imbuhnya diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), dan ditandatangani oleh Kepala BAKN saat itu, AE Manihuruk, di Jakarta pada 1 November 1974.
Di dalam kartu PNS tersebut tertulis Sri Sultan HB IX menjadi pegawai pada 1940. Sri Sultan HB IX mendapat NIP: 010000001.