Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pasal Karet UU ITE yang Menjerat Pengunggah Tagih Utang ke Istri Kombes?

Kompas.com - 15/07/2020, 16:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

"Pasal ini adalah pasal karet karena semua orang bisa masuk melaporkan, sehingga sekarang sudah ada satu profesi tukang lapor," kata Syamsuddin.

Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibanding Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena setiap ada pelaporan maka undang-undang ITE yang dulu dipakai, KUHP pilihan kedua," kata Syamsuddin.

Baca juga: Ancaman Jerat UU ITE dan Proteksi Self-censorship...

Rawan multitafsir

Mengutip Harian Kompas, Kamis (9/1/2020), Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, tren pelaporan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meningkat signifikan tiap tahun.

Sejak 2017, peningkatan itu terus terjadi. Pada 2017, sebanyak 1.007 orang diselidiki terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Selanjutnya pada 2019 naik menjadi sekitar 3.000 orang.

Peningkatan jumlah kasus dipengaruhi pasal-pasal karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal karet itu terutama Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Salah satu pasal yang sering digunakan adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Dijerat UU ITE dan Pornografi

Sementara itu, mengutip Harian Kompas, Selasa (7/1/2020), Dari berbagai kritik terhadap UU ITE tampak bahwa UU ini dalam beberapa hal masih dianggap kurang menjamin kepastian hukum.

Beberapa perumusan bersifat multitafsir (karet) sehingga mengganggu kebebasan berekspresi (opini, kritik) di era demokrasi melalui Facebook, Twitter, Youtube, messenger (SMS, Whatsapp, dan BBM).

Di samping itu, UU ITE cenderung memicu perselisihan warga masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat.

Beberapa pasal dianggap merupakan duplikasi dengan aturan KUHP. Selanjutnya, ada kesan UU ITE di satu pihak mengandung unsur perlindungan, tetapi juga mengandung ancaman dan mengakibatkan keresahan.

Baca juga: Penangkapan Ruslan Buton, Anggota Komisi III Minta Polri Tak Sembarang Gunakan UU ITE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com