Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pasal Karet UU ITE yang Menjerat Pengunggah Tagih Utang ke Istri Kombes?

Kompas.com - 15/07/2020, 16:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi pembahasan di kalangan warganet.

Penyebabnya adalah kasus menagih utang lewat sosial media yang berujung tuntutan dua tahun penjara.

Mengutip Kompas TV (15/7/2020), Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2020) sore.

Melansir Kompas.com, Selasa (15/7/2020), kasus tersebut bermula pada Februari 2019, Febi mengunggah status tentang menagih utang kepada Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin dan informasinya bertugas di Mabes Polri senilai Rp 70 juta. 

Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Baca juga: Cerita Febi, Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun, Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya.

Unggahan Febi ternyata membuat sang "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar. Dia lalu melaporkan Febi. Kasusnya pun bergulir sampai Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang ITE akibat menagih utang melalui media sosial.

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan dalam tuntutannya menyatakan Febi Nur Amelia bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kapolri: Banyak Contoh Orang Tak Bijak Bermedia Sosial dan Terjerat UU ITE

Pasal 27 dan pasal karet

Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Mengutip Tribun Makassar (15/7/2020), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menyebut keberadaan pasal 27 dalam UU ITE sudah melenceng dari tujuan awal pembentukan UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Tren
Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com