Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Berikut Protokol Pembelajaran pada Masa Covid-19

Kompas.com - 12/07/2020, 17:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai besok Senin (13/7/2020).

Sejumlah sekolah yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah.

Sedangkan daerah yang dilarang akan tetap melakukan pembelajaran secara daring.

"Tetapi jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari hijau ke kuning, maka sekolah wajib ditutup kembali," ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari Kompas.com (16/6/2020).

Beberapa sekolah di wilayah Jawa Tengah misalnya, setidaknya ada delapan wilayah Jateng yang sekolahnya boleh dibuka kembali.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Jumeri melalui Kabid Pembinaan SMA Syamsudin Isnaeni dikutip dari Jatengprov.

Menurut Jumeri, yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, maka kegiatan harus dihentikan. 

Di Jateng sendiri delapan wilayah yang masuk kategori zona hijau adalah Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal.

Lantas, bagi sekolah yang telah diizinkan untuk melakukan tatap muka di kelas, seperti apa protokol kesehatan yang ditetapkan?

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Simak Panduan Keselamatan dari Kemendikbud

Warga satuan pendidikan

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

Sebelum berangkat:

  • Sarapan atau konsumsi gizi seimbang
  • Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas
  • Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
  • Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama Perjalanan

  • Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Sebelum masuk gerbang

  • Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan
  • Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  • Tamu yang datang, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  • Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
  • Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan
  • Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas
  • Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris dan menerapkan jaga jarak
  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

Baca juga: Sekolah di Sawahlunto Kembali Dibuka 13 Juli, Semua Guru Dites Swab

Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

Setelah Sampai di Rumah

  • Lepas alas kaki, Taruh barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan disinfeksi barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
  • Bersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah
  • Tetap melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat khususnya CTPS secara rutin
  • Jika mengalami gejala umum seperti suhu tubuh lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, segera laporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Satuan Pendidikan

Adapun protokol kesehatan sebelum dan sesudah pembelajaran di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan di satuan pendidikan sebelum dan sesudah pembelajaran.
  • Memastikan persediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Pastikan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan.
  • Pastikan thermogun atau alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
  • Pantau kesehatan warga satuan pendidikan termasuk suhu tubuh serta ada tidaknya gejala (batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas)
  • Laporkan hasil pantauan setelah pembelajaran usai kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Viral Video Paus Predator Dikira Lumba-Lumba, Dikerumuni dan Dipeluk Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com