Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bukti Virus Corona Menyebar di Udara, Ini yang Harus Kita Waspadai

Kompas.com - 10/07/2020, 06:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah surat terbuka dari lebih dari 200 ilmuwan menuding Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengabaikan kemungkinan penularan virus corona melalui udara.

WHO selama ini hanya menyebut virus corona ditularkan melalui tetesan (droplet) yang keluar ketika seorang penderita batuk atau bersin.

Merespons surat itu, WHO pun mengakui bahwa bukti baru menunjukkan, virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dapat menyebar melalui udara, meski dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk benar-benar memastikannya.

Jika telah dikonfirmasi, maka fakta tersebut akan memengaruhi pedoman WHO dalam hal pencegahan virus corona.

Dengan perkembangan terbaru ini, apa yang harus kita waspadai?

Selama ini, penularan melalui udara merupakan salah satu yang paling dikhawatirkan. Jika ini terjadi, maka penularan akan lebih mudah terjadi.

Baca juga: Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, Lakukan 6 Hal Ini untuk Lindungi Diri

Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengatakan, penularan virus corona melalui udara meningkatkan risiko penularan di tempat-tempat tertutup.

Ia mencontohkan, kondisi itu misalnya di bioskop, ruang karaoke, dan bar.

Menurut dia, pengelola tempat dengan minim ventilasi harus membuka semua pintu dan jendela selama beraktivitas di dalam ruangan itu.

"Pemilik lokasi atau ruang tertutup harus membuka semua pintu dan jendela selama ada aktivitas di dalam ruang-ruang itu dan penggunaan AC di ruang tertutup dikurangi," kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

"Ruang-ruang tadi hanya boleh diisi dengan seperempat atau sepertiga dari kapasitasnya," lanjut dia.

Bioskop beroperasi akhir Juli

Windhu juga menyoroti rencana pembukaan bioskop pada akhir Juli 2020.

Sebelumnya, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili semua pengusaha bioskop di Indonesia sepakat untuk membuka kembali operasional bioskop pada 29 Juli 2020.

Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.

Windhu mengatakan, pemerintah seharusnya mengkaji ulang keputusan itu dan menunda operasional bioskop.

Sebab, minimnya ventilator di ruang bioskop dapat memperbesar potensi penularan dan munculnya klaster baru.

"Itu sangat berisiko tinggi untuk terjadinya klaster-klaster penularan penonton bioskop," jelas dia.

Sebagai antisipasi, Windhu menyarankan agar masyarakat untuk tetap memakai alat pelindung diri, seperti masker ketika di area publik.

Kalau perlu, tambah dia, masyarakat juga harus menggunakan face shield.

Di tempat-tempat tertutup, masyarakat juga harus menjaga jarak lebih jauh, yaitu lebih dari dua meter.

Baca juga: WHO Akui Bukti bahwa Virus Corona Dapat Menyebar Melalui Udara 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Aturan Baru Operasional Bioskop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com