Namun, perjalanan kasus Maria masih panjang. Tersangka masih harus menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum, persidangan, pembuktian, dan lain-lain.
"Dan tentu ini masih panjang ya karena masih tersangka," ujar Oce.
Baca juga: Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset
Berkaca dari para tersangka dalam kasus ini yang telah dijatuhi hukuman penjara, Oce menilai, posisi kasus yang menjerat Maria Pauline ini sebenarnya sudah cukup kuat.
Dengan tertangkapnya pelaku setelah buron belasan tahun, maka yang bersangkutan baru dapat diadili.
"Hal lain sih menurut saya, karena hal ini berkaitan erat dengan korupsi perbankan dan ada nilai kerugian yang sangat besar," kata dia.
Oce menyebutkan, hal selanjutnya yang harus diselesaikan adalah bagaimana memulihkan aset yang telah dicuri dan dikorupsi tersebut.
Pemulihan aset ini juga harus dilakukan oleh pemerintah dan pihak lain seperti Kemenkumham, Kejaksaan, dan KPK.
"Jadi bagaimana juga bisa menelusuri pencucian uang yang dilakukan dalam kejahatan itu, sehingga asset recovery-nya bisa terjadi, bisa dilakukan," kata Oce.
Baca juga: Dukcapil: E-KTP Djoko Tjandra yang Dibuat 8 Juni Masih Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.