PANDEMI Covid-19 kemungkinan masih akan berlanjut ke paruh kedua 2020. Meskipun begitu, banyak pemerintah di dunia, termasuk Indonesia, telah melonggarkan pembatasan sosial, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tujuannya supaya sektor-ekonomi riil kembali bergulir. Dengan begitu diharapkan defisit anggaran dapat dikendalikan, angka pengangguran dapat ditekan, produktivitas meningkat dan instabilitas harga dapat dihindarkan.
Tetapi, apakah ini akan disebut new normal economy?
melakukan langkah-langkah luar biasa secara cepat dan signifikan, seperti: menggelontorkan dana sebesar Rp 405,1 triliun utuk krisis kesehatan akibat Covid-19; merevisi APBN 2020 beberapa kementerian; mengalokasikan pembebasan pajak untuk 19 sektor khusus di bidang impor senilai Rp 70,1 trilliun; dan mengamankan cadangan devisa dengan menerbitkan tiga seri obligasi jumbo senilai 4,3 miliar dolar AS.
Langkah luar biasa itu mendapat apresiasi Dana Moneter Internasional (IMF). Makanya, dalam Laporan Outlook Ekonomi Dunia edisi April 2020, IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini adalah sekitar 0,5 hingga 1 persen. Bahkan, IMF, meramalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 8,2 persen pada tahun depan.
Tanpa menyepelekan langkah luar biasa pemerintah, penulis mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak fokus pada upaya penguatan di sektor pertanian?
Bukankah menurut Badan Pusat Statisik (BPS) per Agustus 2019 sektor pertanian menyerap 27,33 persen dari133,56 angkatan kerja?
Bukankah sektor ini adalah penyumbang terbesar ketiga dalam struktur PDB Indonesia dengan porsi 12,84 persen per Q1 2020?
Mengapa, pemerintah justru menyunat anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dari Rp21 triliun menjadi Rp14 triliun?
Menurut penulis, langkah seperti di atas memperlihatkan minimnya komitmen pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Bahkan, hal itu tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta berseberangan dengan hakikat konsep new normal economy.
UUD 1945, dan UU No.22 Tahun 2019 mengamanatkan, pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang umumnya adalah petani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.