Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Kenaikan Iuran BPJS Batal?

Kompas.com - 06/07/2020, 11:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


DALAM suasana serba prihatin akibat prahara Corona, pada awal Maret 2020 saya merasa bahagia menyambut berita bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Batal

Namun, pada 1 Juli 2020 muncul berita mengejutkan bahwa meski sudah ada keputusan MA membatalkan rencana kenaikan iuran, ternyata iuran BPJS tetap dinaikkan.

Di masa pagebluk corona yang juga merajalelakan wabah berita hoaks, saya tidak tahu sejauh mana berita itu benar adanya.

Jika ternyata berita itu hoaks, saya merasa prihatin bahwa di masa kita semua prihatin akibat pagebluk Covid19 ternyata masih ada saja pihak yang tega hati membuat berita hoaks.

Di samping kriminal melanggar undang-undang anti-hoaks, membuat berita hoaks jelas bukan perilaku terpuji. Membuat dan mengedarkan berita hoaks tidak tergolong ke daftar perilaku yang beradab

Prihatin

Jika berita iuran BPJS tetap dinaikkan meski sudah dibatalkan oleh MA ternyata benar maka saya sebagai hanya rakyat jelata tanpa kekuasaan atas kebijakan publik sama sekali tidak berdaya melakukan apa pun kecuali merasa prihatin seprihatin-prihatinnya rasa prihatin.

Sepenuhnya saya dapat memahami perasaan teman-teman sesama warga Indonesia yang sudah cukup menderita akibat jatuh sakit masih harus lebih menderita lagi akibat tidak mampu memikul beban biaya penanggulangan penyakit yang diderita.

Khususnya, para penderita gagal ginjal terminal yang tidak mampu membayar biaya hemodialisa maka tidak ada jalan lain terpaksa menghentikan perawatan kesehatan yang berarti fatal bagi dirinya.

Tetap menaikkan tarif BPJS yang sudah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi di persada Nusantara bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Sesuatu ihwal yang jelas tidak bisa dibenarkan selama kita semua masih menjunjung tinggi Pancasila sebagai falsafah pedoman moral, tata krama dan akhlak bangsa, serta negara dan rakyat Indonesia.

Doa

Berlandaskan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan penuh kerendahan hati saya bersujud demi memberanikan diri memanjatkan doa memohon perkenan Yang Maha Kasih menyentuh lubuk sanubari pihak yang berwenang untuk berbelas kasih membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS atas sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang dipersembahkan bagi sesama warga Indonesia yang belum dapat menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com