Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan

Kompas.com - 05/07/2020, 07:58 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa begitu saja dilakukan. Dalam pelaksanaanya, harus memenuhi syarat dan prosedur yang ada.

Pemberhentian PNS pun beraneka ragam, seperti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi hingga pemberhentian karena hal-hal tertentu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, tidak semua pemberhentian PNS bermakna negatif.

"Tapi bergantung PNS tersebut berhenti karena apa," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Ia menambahkan, pemberhentian PNS yang tidak memenuhi syarat dan prosedur, keputusannya rawan untuk digugat.

"Ada beberapa kasus pemberhentian tidak dengan hormat yang digugat dan kalah di PTUN. Salah satunya prosedur pemberhentian yang tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ujar dia.

Pemberhentian PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan

Jenis pemberhentian PNS

Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberhentian dari jabatan mengakibatkan PNS tak lagi menduduki JA (Jabatan Administrasi), JF (Jabatan Fungsional), atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Pemberhentian sementara membuat PNS kehilangan statusnya sementara waktu.

Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Kewenangan untuk hal-hal ini dapat didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Jadikah PNS Pindah ke Ibu Kota Baru?

Paryono menjelaskan, banyak jenis pemberhentian PNS, antara lain:

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol
10. Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara
11. Pemberhentian karena hal lain

Baca juga: Birokrasi Belum Ramping, Tunjangan Kinerja PNS Terancam Ditunda

  • Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

PNS diberhentikan dari JA apabila memenuhi hal-hal berikut:

a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
e. Ditugaskan secara penuh di luar JA
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan

Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri dapat ditunda paling lama satu tahun.

Selain alasan tersebut, pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan.

PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.

Baca juga: Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

  • Pemberhentian Jabatan Fungsional

PNS diberhentikan dari JF apabila dengan alasan seperti berikut.

a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan;
e. Ditugaskan secara penuh di luar JF
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan

PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JF yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.

Baca juga: PNS Bakal Kerja dalam Dua Shift, Ini Jadwalnya

  • Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi

Sementara itu, PNS dapat diberhentikan dari JPT apabila:

a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sebagai PNS
c. Diberhentikan sementara sebagai PNS
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
e. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT
g. Terjadi penataan organisasi
h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan

Adapun tata cara dan informasi lengkap mengenai pemberhentian PNS ini dapat diakses di sini.

Baca juga: Hari Pertama Kerja di Masa Transisi, 79,6 Persen PNS DKI Bekerja dari Kantor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com