Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Uang Kertas Tercetak Foto Diri, Apakah Masih Berlaku?

Kompas.com - 04/07/2020, 12:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan menampilkan foto tangkapan layar seseorang yang tidak sengaja mencetak fotonya di atas uang kertas pecahan Rp 2.000 viral di media sosial pada Jumat (3/7/2020).

Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter Faiz, @Paapais.

"Ya elah, kenapa sih," tulis Faiz dalam twitnya.

Diketahui, ia mengunggah dua foto yang terdiri dari foto tangkapan layar status Facebook milik akun Shofyah Hamidah dan foto uang kertas pecahan Rp 2.000 yang ada foto milik Shofiyah.

Dalam status Facebook Shofiyah, ia bercerita bahwa uang tersebut tidak sengaja ikut tercetak saat dirinya tengah mencetak kartu peserta LTMPT.

Ia pun menanyakan apakah uang yang tercetak fotonya itu masih berlaku atau tidak jika digunakan untuk bertransaksi.

"Lagi ngeprint kartu peserta LTMPT, eh kertasnya nyangkut, pas aku cek kok ada lipetan abu-abu tua trus aku tarik ternyata uang duaribu yang ikut ke-print :v Ya ampun. Masih laku ga ya? Mana pas banget di muka ku," tulis Shofiyah dalam statusnya.

Sejauh ini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak lebih dari 14.200 kali dan disukai sebanyak lebih dari 40.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, apakah uang kertas tersebut masih berlaku?

Menanggapi hal itu, Humas Bank Indonesia (UI), Aswin Gantina mengungkapkan bahwa uang kertas tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

"Masih bisa digunakan, tapi lebih baik ditukar saja ke BI biar lebih nyaman transaksinya," ujar Aswin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Aswin menjelaskan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Menurutnya, ada sejumlah ketentuan uang yang tidak layak edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

"Untuk uang lusuh atau uang cacat, pihak BI dapat memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau cacat selama uang dapat dikenali keasliannya," ujar Aswin.

Sementara, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran juga dapat diganti sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com