"Sekarang saja sudah di atas 7 persen bunganya. Mahal sekali dan pastinya ke depan porsi SBN makin dominan dibandingkan pinjaman bilateral dan multilateral yang bunganya lebih murah," ujar Bhima.
"Kalau mau tambah utang ya bisa, tapi bunganya makin mempersempit ruang fiskal nanti," lanjut dia.
Bhima menjelaskan, kenaikan status tersebut juga akan mengancam serapan tenaga kerja jika tak dibarengi dengan perubahan struktur ekonomi.
Menurut Bhima, porsi industri manufaktur terhadap PDB per triwulan I 2020 terus mengalami penurunan di bawah 20 persen, sementara deindustrialisasi prematur masih terus berjalan.
Idealnya, sektor itulah yang harus didorong karena memiliki nilai tambah dan serapan kerja yang besar.
"Kita terlalu cepat masuk ke sektor jasa, oleh karena itu motor ekonominya rapuh. Ini harus diperbaiki untuk lepas dari jebakan kelas menengah," jelas Bhima.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berbangga dulu atas kenaikan itu. Alasannya, status Indonesia masih negara berpendapatan menengah.
Ketentuan itu berasal dari kategorisasi Bank Dunia, yaitu lower middle income GNI per kapitanya 1.026-3.995 dollar AS, sementara upper middle 3.996-12.375 dollar AS. Ketentuan ini baru diperbarui per Juli 2019.
Baca juga: Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi Upper Middle Income Country
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.