Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 6 Ketentuan bagi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh di Era New Normal

Kompas.com - 01/07/2020, 18:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 lalu.

Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh.

Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiaracondong-Purworejo sejak 12 Juni lalu.

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI

Kemudian, KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020.

"Sementara untuk lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dengan dibukanya kembali perjalanan kereta, PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi new normal atau kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Hal itu memiliki tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Baca juga: Semua Perjalanan KA Lokal di Daop 1 Jakarta Belum beroperasi hingga 31 Juli 2020

Ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
  6. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Baca juga: Transformasi Tiket Kereta Api Sejak Jaman Belanda, dari Kertas Tebal ke Digital

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com