KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai kabar yang menyebut bahwa akan diberlakukan pajak bagi para pemilik sepeda.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tidak benar kalau Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Kemenhub menjelaskan bahwa wacana regulasi yang akan dibuat adalah untuk mengatur sisi keselamatan pengguna sepeda.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
Namun, tahukah Anda bahwa Indonesia pernah memberlakukan pajak untuk sepeda di masa lalu?
Pajak sepeda jaman dulu diberlakukan sekitar tahun 1950-1970an.
Pajak dikenakan thd sepeda onthel, yg pajaknya disebut plombir atau peneng, tergantung daerah.Plombir ini berbentuk lempengan logam yg diukir sesuai dgn bentuk kota. Seiring waktu, bentuknya berganti jadi stiker. pic.twitter.com/XeDjC0nhCT
— Titik Terang (@TitikTerangNews) June 30, 2020
Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.
Bahkan, aturan soal pajak ini semakin ketat saat masa pendudukan Jepang. Bagi warga yang terlambat membayar, akan dikenai denda.
Pemerintah pendudukan Jepang pun seringkali mengingatkan masyarakat melalui pengumuman pada koran agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajak.
Baca juga: Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman tersebut dimuat dalam koran Asia Raya. Berikut adalah contoh pengumumannya:
Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1, -atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945;
Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;
a. Di Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi, Kebon Sirih No. 22 dari jam 9.30 -1.30 siang, kecuali hari Kamis dari jam 9.30 -12 (mulai tangal 16 sehingga 29 bulan 2 juga dari jam 4 -7 sore).
b. Di Kantor Kesehatan Kota, Jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu.
Tapi kesempatan untuk membayar ditempat-tempat tersebut hanya diadakan selama bulan Januari 1945. Sepeda harus dibawa.