Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tinggal Darurat bagi WNA Selama Pandemi Corona, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 28/06/2020, 08:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Baca juga: 311 WNA Positif Covid-19 di Indonesia, 26 Meninggal Dunia

KOMPAS.com - Setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal.

Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1).

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Namun, pada saat pandemi virus corona menyerang seluruh dunia ada satu lagi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi untuk orang asing, yaitu Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat.

"Orang asing yang berada di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa kembali ke negaranya karena lockdown dan tidak ada penerbangan, secara otomatis diberikan izin tinggal keadaan terpaksa tanpa harus mengajukan perpanjangan izin tinggalnya ke kantor imigrasi," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dihubungi Kompas.com (27/6/2020).

Arvin menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan secara otomatis untuk menghindari kontak fisik yang dapat menjadi mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: 311 WNA Positif Covid-19 di Indonesia, 26 Meninggal Dunia

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) yang akan tinggal dan bekerja, dia tetap harus berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Bagi WNA yang akan bekerja, maka si pemberi kerja harus mengajukan RPTKA kepada Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja). Setelah RPTKA ada, imigrasi memberikan izin tinggalnya," jelas Arvin.

Pembatasan perlintasan orang asing

Mengutip lama resmi Ditjen Imigrasi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan pembatasan perjalanan bagi dan orang asing ke wilayah Indonesia.

Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Berikut adalah sejumlah ketentuan yang harus ditaati bagi orang asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia.

  • Orang Asing dilarang untuk masuk ke atau transit di Wilayah Indonesia
  • Pengecualian diberikan kepada:
  1. Anak dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai WNI dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sbg WNI;
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku;
  3. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
  4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  5. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan;
  6. Awak alat angkut;
  7. Orang Asing yang akan bekerja pada PROYEK STRATEGIS NASIONAL dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut

Tambahan pengecualian:

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang KITAS/KITAP dan Izin Masuk Kembali sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri;

Bagi pemegang KITAS/KITAP tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar
  3. Bandara Internasional Juanda, Surabaya
  4. Bandara Internasional Kualanamu, Medan
  5. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
  6. Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam
  7. Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam

Orang Asing yang mendapat pengecualian di atas harus melengkapi persyaratan:

  1. Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara (selengkapnya harap mengacu pada PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH INDONESIA)
  2. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia;
  3. Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas Covid-19, dapat menggunakan persyaratan dalam nomor 1 dan 2 di atas;

Baca juga: Viral Video Wisuda Sambil Naik Andong, Ini Faktanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com