Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Demo Pemberedelan 3 Media, WS Rendra Ditangkap

Kompas.com - 27/06/2020, 08:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Budayawan WS Rendra, hari ini 24 tahun yang lalu ditangkap polisi akibat terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes pemberedelan atau pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) 3 media massa.

Ketiga media massa tersebut adalah Tempo, Detik, dan Editor.

Peristiwa unjuk rasa itu tepatnya berlangsung pada 27 Juni 1994 di halaman kantor Departemen Penerangan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Rendra tidak sendiri, ia bersama dengan ratusan pengunjuk rasa lain, termasuk 20 anggota Bengkel Teater, yang juga menuntut hal yang sama, yakni memprotes pembatalan SIUPP 3 media itu.

Melansir artikel Harian Kompas, 28 Juni 1994, massa melakukan aksinya secara damai.

Massa hanya duduk di sekitar lokasi dan menyanyikan lagu Padamu Negeri yang kemudian dilanjutkan pembacaan sebuah puisi oleh Rendra.

Baca juga: Wali Kota Salatiga Tolak Minta Maaf atas Pemberedelan Majalah Lentera

Ditangkap

Kapolda Metro Jaya ketika itu, Mayjen (Pol) Drs. M. Hindarto menegaskan semua demonstran yang tertangkap di area Departemen Penerangan akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hindarto, mereka melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.

"Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda," tegas dia.

Di antara demonstran yang tertangkap itu, salah satunya adalah Rendra.

Rendra ditangkap sesaat setelah ia membacakan bait-bait puisinya.

Baca juga: Jenazah Adi Kurdi Akan Dimakamkan di Bengkel Teater Rendra

Komnas HAM dan YLBHI

Sekjen Komnas HAM ketika itu, Baharuddin Lopa menyebut pihaknya telah menurunkan tim khusus guna menyelidiki penangakan dan pemukulan terhadap para pengunjuk rasa terkait pencabutan SIUPP 3 media.

"Apabila laporan yang kami kumpulkan membenarkan hal itu, maka kami sangat memprihatinkan dan menyesalkan kejadian tersebut. Kita adalah negara hukum, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa ada surat perintah penahanan," kata Lopa.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan aduan penangkapan massa tersebut dari 25 orang yang menyebut dirinya sebagai masyarakat anti pembredelan pers.

"Sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM, maka kami harus turun ke lapangan untuk me cek hal ini dari kedua belah pihak," ujar dia.

Baca juga: Cerita Rendra ‘Jeger’ Soedjono Jelang Bergulirnya Liga 1 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Tren
Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com