Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi RUU HIP yang Masih Tuai Kontroversi?

Kompas.com - 25/06/2020, 05:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Di antara pihak yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Menurut Anwar, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah.

Baca juga: Demo di Depan DPR, Massa Sebut RUU HIP Akan Ganggu Pancasila

Tak Ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan tak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 dalam RUU HIP itu.

Menurut Mahfud, TAP MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme itu merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.

Oleh sebab itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR.

Sikap serupa juga disampaikan oleh NU, Muhammadiyah, dan sejumlah fraksi partai.

Penundaan pembahasan

Dengan beragam polemik itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).

Mahfud juga meminta agar DPR, selaku pengusul RUU HIP, lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah berfokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah menginfeksi Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu.

Baca juga: Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Dani Prabowo, Nur Rohmi Aida | Editor: Kristian Erdianto, Dani Prabowo, Icha Rastika, Virdita Rizki Ratriani) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal RUU HIP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com