KOMPAS.com - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan beberapa kawasan pariwisata dibuka secara bertahap.
Hal itu sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.
Pembukaan kawasan wisata juga didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat.
Meski demikian, tetap diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning.
Sementara itu untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Baca juga: Pariwisata Dibuka Saat Pandemi, Ini Syarat hingga Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari:
Lalu, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain:
Tapi pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal untuk keamanan bersama.
"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni, dilansir laman BNPB, Senin (22/6/2020).
Baca juga: 4 Tempat Wisata di Gunungkidul Yogyakarta yang Bakal Buka
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan