Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda DIY Berikan Pelayanan Pembuatan SIM Gratis 1 Juli, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 20/06/2020, 20:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kantor kepolisian di wilayah Indonesia akan memberian pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat.

Layanan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat di Hari Bhayangkara ke-74, 1 Juli mendatang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono membenarkan informasi tersebut dengan prasyarat tertentu.

"Iya gratis, yang lahirnya 1 Juli," jawabnya kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dihubungi secara terpisah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Yusuf juga membenarkan informasi tersebut.

Ia menyebut bahwa informasi detail terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan ini telah disampaikan kepada Dirlantas di masing-masing daerah.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Polda DIY

Pembuatan SIM yang menggunakan sistem E Drives dengan menggunakan empat sensor elektronikDok. Ditlantas PMJ Pembuatan SIM yang menggunakan sistem E Drives dengan menggunakan empat sensor elektronik

Salah satu kantor kepolisian yang diketahui akan memberikan layanan pembuatan SIM gratis ini adalah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sebenarnya bukan gratis. Biaya penerbitan SIM itu masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga harus tetap dibayarkan ke negara. Nah, dalam momen ini, bagi yang memenuhi syarat, biaya PNBP-nya akan dibayarkan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Lantas, apa saja syarat-syaratnya?

Yulianto menyebut bahwa persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh layanan pembuatan SIM gratis ini di antaranya terdiri atas surat keterangan sehat dari dokter, lulus ujian SIM, dan pemohon lahir pada tanggal 1 Juli.

Ketentuan secara lengkap juga telah disampaikan melalui media sosial Instagram @rtmcditlantasdiy.

Baca juga: Mengenal Tes Pembuatan SIM dengan Sistem e-Drives

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by RTMC Ditlantas DIY (@rtmcditlantasdiy) on Jun 15, 2020 at 7:42pm PDT

Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Berdasarkan unggahan di Instagram, disebutkan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda D.I. Yogyakarta, memberikan penghargaan kepada masyarakat Yogyakarta berupa pembuatan SIM baru khusus bagi warga masyarakat yang memiliki E-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.

Adapun syarat dan ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki E-KTP (lahir 1 Juli)
  • Surat keterangan sehat
  • Memenuhi persyaratan pembuatan SIM
  • Lulus uji teori dan praktik
  • Datang ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran

Dalam unggahannya, Dirlantas Polda DIY juga menambahkan bahwa layanan pembuatan SIM baru tersebut hanya berlangsung satu hari.

"Layanan pembuatan SIM baru ini hanya berlangsung satu hari dan diadakan serentah di seluruh Satpas se-DIY tepat pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan Hari Bhayangkara ke-74" tulis pihak Dirlantas Polda DIY dalam media sosial resminya.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com