Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU HIP yang Dipersoalkan NU dan Muhammadiyah?

Kompas.com - 17/06/2020, 06:25 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan.

RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi.

Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hisca Panjaitan.

"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca sebagaimana dikutip dari Kompas.com (16/6/2020).

Baca juga: Polemik RUU HIP dan Keputusan Pemerintah Menunda Pembahasannya...

Lantas apa itu RUU HIP?

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan.

Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19

Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang:

  • Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;
  • Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;
  • Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Baca juga: AHY: RUU HIP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Sistem Ketatanegaraan

Pendapat para tokoh terkait kontroversi RUU HIP

Berbagai kontroversi terkait RUU HIP ini muncul dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga kalangan tokoh agama memberikan komentarnya.

Salah satunya adalah tanggapan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi.

"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020).

Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak dilanjutkan.

Pasalnya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara

Baca juga: Tunda RUU HIP, Yasonna Berharap DPR Dengar Masukan dari Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terakhir Besok, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via E-Filing

Terakhir Besok, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via E-Filing

Tren
Korea Utara Menyensor Video Seorang Presenter yang Berkebun Pakai Celana Jeans

Korea Utara Menyensor Video Seorang Presenter yang Berkebun Pakai Celana Jeans

Tren
Daftar 74 Perguruan Tinggi yang Menjadi Pusat UTBK SNBT 2024, Mana Saja?

Daftar 74 Perguruan Tinggi yang Menjadi Pusat UTBK SNBT 2024, Mana Saja?

Tren
Daftar Urutan Film Godzilla, Terbaru 'Godzilla x Kong: The New Empire'

Daftar Urutan Film Godzilla, Terbaru "Godzilla x Kong: The New Empire"

Tren
10 Tanaman yang Berbahaya bagi Anjing Peliharaan, Ada Tulip dan Lidah Buaya

10 Tanaman yang Berbahaya bagi Anjing Peliharaan, Ada Tulip dan Lidah Buaya

Tren
Komite HAM PBB Soroti Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Komite HAM PBB Soroti Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Tren
Pemudik Meninggal Diduga Keracunan AC Mobil, Apa Tandanya Pendingin Sudah Rusak?

Pemudik Meninggal Diduga Keracunan AC Mobil, Apa Tandanya Pendingin Sudah Rusak?

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Makan Almond Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Makan Almond Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30-31 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30-31 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Penculikan dan Pemerasan Penumpang GrabCar, Unair Buka Suara soal Plagiat Tugas

[POPULER TREN] Kronologi Penculikan dan Pemerasan Penumpang GrabCar, Unair Buka Suara soal Plagiat Tugas

Tren
Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com