Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Ini Panduan Berbelanja di Pasar

Kompas.com - 15/06/2020, 07:32 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasar tradisional merupakan salah satu tulang punggung yang menyangga perekonomian masyarakat Indonesia.

Namun, akibat pandemi Covid-19, keberadaan pasar perlu diwaspadai karena memiliki potensi besar untuk menjadi pusat penyebaran virus corona.

Banyaknya pedagang pasar tradisional yang terjangkit virus corona, menjadikan pasar sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah.

Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 400 pedagang pasar tradisional yang telah terinfeksi Covid-19.

Jumlah ini diketahui berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI).

Baca juga: Buka Lagi Senin Besok, Pasar Rawa Kerbau Belum Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Titik pertemuan banyak orang

Menurut Tonang Dwi Ardyanto, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, pasar adalah titik pertemuan banyak orang, dengan berbagai posisi dan kondisi.

Oleh karena itu, perlu usaha lebih untuk penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional. 

"Ketika ada satu saja yang terkena, maka mudah sekali menyebar. Maka memang diperlukan pencegahan, pengawasan dan ketegasan," kata Tonang saat dihubungi Kompas.com (14/6/2020).

Tonang juga menambahkan bahwa pengunjung pasar berasal dari berbagai wilayah dan komunitas. Maka ketika terjadi penyebaran di pasar, berarti bisa berasal dari berbagai wilayah.

"Risikonya juga nanti akan menyebar ke berbagai wilayah. Itu mengapa pasar tradisional harus menjadi perhatian, apalagi ketika sudah ada pelonggaran," kata Tonang.

Baca juga: Pascapenutupan Sementara, Pedagang Pasar Rawa Kerbau Jakpus Akan Kembali Jualan

6 aturan khusus di pasar

Untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 melalui pasar tradisional, Tonang memberikan beberapa saran pengaturan yang bisa dilakukan.

Pertama, mengatur arus masuk dan keluar pasar. Keduanya harus dipisah sehingga menjadi satu arah pergerakan, pengunjung tidak bisa berputar dan bolak-balik.

Kedua, menerapkan jarak petak bagi pedagang. Jarak ini digaris dan diawasi dengan tegas, serta pelanggarnya harus diberi sanksi.

Ketiga, mewajibkan pengecekan suhu dan cuci tangan sebelum masuk dan saat keluar dari area pasar.

Keempat, mewajibkan pemakaian masker. Bisa memakai masker bedah, atau kalau masker kain, harus berlapis minimal 2.

Baca juga: Pasar Jadi Titik Penyebaran Covid-19, Tes Massal Sasar Wilayah Benhil dan Tanah Abang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com