Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Maskapai Diperbolehkan Patok Mahal Harga Tiket Pesawat dan Berakhirnya Era Tiket Murah

Kompas.com - 14/06/2020, 16:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan sejumlah maskapai penerbangan untuk beroperasi kembali selama masa pandemi corona. 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun mempersilakan para operator penerbangan untuk menerapkan tarif sebesar tarif batas atas (TBA) di masa pandemi ini. 

Ketentuan tarif tersebut diatur berdasarkan pada Keputusan Menteri No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Ketentuan tarif penerbangan suda diatur di KM Perhubungan No. 106 Tahun 2019. Tidak ada ketentuan baru di masa pandemi ini," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adira Irawati, Minggu (14/6/2020) siang.

Menurut Adita, Kemenhub tidak mempermasalahkan apabila maskapai menerapkan tarif tertinggi sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan. Ada batas atas, selama tidak melebihi koridor tersebut tidak ada masalah," ungkap dia kepada Kompas.com

Baca juga: Beli Tiket Pesawat di Tiket.com Bisa Sekalian Rapid Test, Ini Caranya

Berakhirnya era tiket murah

Dari media sosial Twitter, salah satu warganet menuliskan kekhawatirannya soal penerapan TBA karena bisa melambungkan tarif tiket pesawat yang biasanya masih cukup terjangkau.

"Udah lah alamat kalau gini, bisa nembus 6jt kaya tahun lalu kalau diberlakukan Tiket Lesawat Pakai Tarif Batas Atas. Gimana bisa balik," tulis akun @bronis_coklat.

Menyikapi hal ini, Analis kebijakan publik Agus Pambagio menyebut tidak ada yang salah dari hal itu.

"Memang kalau secara regulasi tidak masalah, karena masih di koridor itu. Jadi sah-sah saja," kata Agus dihubungi Minggu (14/6/2020) pagi.

Ia menyebut, kewenangan pemerintah sebatas pada menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk menjaga persaingan pasar.

Baca juga: Astindo Keberatan Pemerintah Tak Libatkan Travel Agent dalam Penjualan Tiket Pesawat

Namun, selebihnya untuk penentuan tarif layanan akan diserahkan pada masing-masing operator atau badan usaha dalam hal ini maskapai.

Di sini, maskapai memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri besaran tarif yang akan diterapkan agar biaya operasional tetap tercukupi dan di sisi lain masih dapat dijangkau oleh masyarakat.

"Kalau dinaikkan terlalu mahal kan orang juga enggak naik," ujar dia. Artinya, era tiket murah pun terancam berakhir. 

Hanya saja, satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian kembali moda transportasi udara di masa sekarang adalah kejelasan regulasi.

Agus meminta agar pemerintah sepakat mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk seseorang bisa terbang menggunakan pesawat udara.

Baca juga: Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan

Misalnya, orang terbang harus pakai tes Covid-19 atau rapid test, ketika di daerah asal calon penumpang tidak ada Covid-19 tidak ada rapid test, diperbolehkan memakai surat bebas influenza. 

"Persoalannya ketika sudah ada surat influenza, KKP tidak membolehkan. Ketika KKP tidak membolehkan, orang itu tidak bisa naik pesawat. Ketika tidak bisa naik pesawat, airline-nya harus mengganti 100 persen tunai. Itu kan jadi merepotkan," lanjut dia. 

Sementara aturan-aturan keamanan yang diterapkan saat ini dalam penerbangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2020.

Menurut dia, aturan  tersebut tidak terlalu mengikat lantaran bukan produk hukum. 

Surat edaran menurutnya tidak berbeda dengan peraturan internal yang ada di Kementerian Perhubungan.

"Jadi harusnya ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41, tapi di PM41 isinya enggak ada. (Kekuatan SE) Enggak kuat, itu nanti kalau ada yang menuntut bisa itu, karena itu bukan produk hukum kok," jelas dia. 

 Baca juga: Beli Tiket Pesawat, Apa Itu Force Majeure?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com