Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dispensasi, Berikut Cara Daftar Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Kompas.com - 13/06/2020, 11:13 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Caranya, masuk ke menu Pembayaran-BRIVA-masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS)

Untuk daftar Satpas yang sudah bisa melayani proses perpanjangan SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama.

Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilh Satpas terdekat dari domisilinya.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjang Masa Berlaku SIM C

Layanan Drive Thru dan SIM Keliling

Satpas SIM Surakarta memberlakukan pelayanan perpanjangan SIM secara Drive Thru sehingga masyarakat pemohon tidak perlu keluar dan turun dari kendaraannya untuk mengurus proses perpanjangan SIM.

Aparat sudah mendesain sedemikian rupa sehingga penyerahan dokumen, hingga pengambilan foto bisa dilakukan hanya dari kendaraan saja.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses pelayanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling yang disiapkan oleh petugas.

Hanya saja, untuk waktu dan titik pelayanan akan berbeda-beda, masyarakat diminta untuk mengakses informasinya di laman kepolisian masing-masing daerah atau wilayah.

Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com