Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Novel, Mantan Pimpinan KPK: Tuntutan JPU Bukan Kata Akhir

Kompas.com - 12/06/2020, 19:47 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi perihal tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan ramai dibicarakan publik, terutama para warganet, Jumat (12/6/2020).

Ada yang menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewaktu persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) tersebut terlalu ringan.

Jaksa menilai Rahmat Kadir, salah satu terdakwa penyerang Novel tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah penyidik senior KPK tersebut.

Baca juga: Saat Negara Dituding Sepelekan Kasus Novel...

Hingga Jumat sore, ada lebih dari 5.080 twit dengan tanda pagar #NovelBaswedan.

Baca juga: Pelakunya Tertangkap, Berikut Perjalanan Kasus Novel Baswedan sejak 2017

Menanggapi soal tuntutan itu, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan proses persidangan masih berjalan dan pihaknya meminta masyarakat tidak khawatir.

"Tuntutan JPU bukan kata akhir, dan vonis hakim kelak tidak wajib mengikuti tuntutan JPU," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Kendati demikian, pihaknya meminta publik tetap mengawal proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Kita harus percaya bahwa Yang Mulia Hakim punya pertimbangan kemanusiaan yang juga mulia," paparnya.

Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi tuntutan 1 tahun itu sangat tidak logis.

"Ini menurut saya sama sekali tidak logis, tuntutan 1 tahun ini. Menghina akal sehat, dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya pada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Tuntutan satu tahun terhadap Novel Baswedan tersebut, imbuhnya menunjukkan bobroknya sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Kenapa demikian? Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa itu dilakukan dengan berencana.

Dikatakan berencana karena menurut Rohman sejak awal pelaku sudah menyiapkan air keras.

Menanggapi jaksa penuntut umum yang mengatakan terdakwa sebenarnya hendak mengenai badan tapi mengenai muka, menurut Rohman itu juga tidak logis.

"Ini juga menurut saya sangat mengejek akal sehat rakyat Indonesia, karena pelaku ini anggota Brimob, orang dengan keterampilan tinggi, orang yang melaksanakan tugas-tugas berat dan dibekali dengan skill yang mumpuni," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com