Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Hari Tanpa Kasus Baru Virus Corona di Selandia Baru...

Kompas.com - 12/06/2020, 16:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selandia Baru tak melaporkan adanya kasus baru infeksi virus corona selama 21 hari terakhir atau tiga pekan ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan Selandia Baru.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian juga mengonfirmasi bahwa 10 dari 16 klater dengan jumlah kasus besar telah ditutup.

Adapun, penutupan 10 klaster itu dilakukan setelah 28 hari sejak kasus terakhir tak lagi menjalani karantina atau perawatan.

Kementerian juga telah melakukan 2.950 tes sehingga kini total tes yang dilakukan di Selandia Baru sebanyak 304.832.

Negara ini masih akan melanjutkan tes virus corona. Menurutt data aplikasi NZ Covid Tracer seperti dikutip dari RNZ, ada 4.000 pendaftar baru sehingga total pendaftar saat ini sekitar 550.000.

Baca juga: Longgarkan Lockdown, Restoran dan Kafe di Selandia Baru Buka Kembali Termasuk McDonalds dan KFC

Kasus yang dikonfirmasi di Selandia Baru hingga saat ini ada sebanyak 1.154. Dari jumlah itu, sebanyak 21 orang meninggal dunia. 

Melansir BBC, 9 Juni 2020, Selandia Baru telah mencabut hampir semua pembatasan di negaranya.

Di bawah aturan baru, jarak sosial tak diberlakukan, tak ada pembatasan publik, tetapi negara ini tetap menutup akses masuknya orang asing.

Selain itu, semua sekolah dan tempat bekerja kembali dibuka.

Pernikahan, pemakaman, dan transportasi umum diperbolehkan tanpa pembatasan.

Penguncian di Selandia Baru dilakukan pada 25 Maret 2020 dengan mengaktifkan level empat skala peringatan di mana sebagian besar bisnis tutup dan orang-orang diminta tetap berada di rumah.

Setelah lima minggu, skala menjadi level tiga pada April 2020. Saat itu, toko makanan dan beberapa bisnis telah dibuka kembali.

Pada pertengahan Mei 2020, ketika kasus terus menurun, akhirnya negara ini berpindah ke level dua.

Baca juga: Kabar Baik, Semua Pasien Covid-19 Selandia Baru Sudah Pulang dari RS

Sementara, perpindahan ke level satu yang awalnya direncanakan pada 22 Juni 2020 diajukan lantaran tak ada lagi kasus baru.

“Sementara, kita berada di posisi yang lebih aman, lebih kuat, masih belum ada jalan yang mudah untuk kembali ke kehidupan pra-Covid. Tetapi tekad dan fokus yang kita miliki pada respons kesehatan kita sekarang akan menjadi hal dalam pembangunan kembali ekonomi kita," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Melansir dari The Guardian, meski telah melonggarkan pembatasan, ada sejumlah langkah yang diambil Selandia Baru dalam melindungi kesehatan warganya dalam jangka panjang.

Beberapa langkah yang diambil sebagai berikut:

  1. Menetapkan penggunaan masker bagi umum dalam pengaturan tertentu.
  2. Meningkatkan efektivitas pelacakan kontak dengan alat digital.
  3. Menerapkan pendekatan berbasis sains untuk manajemen perbatasan.
  4. Membentuk badan kesehatan publik nasional yang berdedikasi
  5. Berkomitmen pada perubahan transformasional untuk menghindari ancaman global utama.

Baca juga: Melihat Penerapan New Normal di Vietnam, Jerman, dan Selandia Baru

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan pencegahan virus corona di tempat kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com