Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jembatan Suramadu dari Masa ke Masa...

Kompas.com - 10/06/2020, 09:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Digratiskan

Jembatan Suramadu digratiskan mulai 27 Oktober 2018. Dikutip Harian Kompas, Sabtu (27/10/2018), Jembatan Suramadu diubah status pengelolaannya menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.

Melalui perubahan itu, pengguna yang melewati Jembatan Suramadu tidak akan dikenai tarif alias gratis.

”Jembatan Suramadu dikelola seperti tol, tetapi dengan tarif Rp 0. Jadi (kendaraan yang lewat) tetap diatur, motor tetap lewat sesuai jalur khusus. Kondisi lalu lintasnya tetap seperti sekarang, tetapi tidak bayar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Baca juga: Viral Pintu Keluar Tol Rawa Buaya Dipalang Rantai, Ini Penjelasannya

Alasan utamanya adalah masih tingginya angka kemiskinan di Madura yang berkisar 16-23 persen.

Menurut Basuki, pemerintah menilai arus logistik menuju Madura masih rendah. Padahal, pemerintah ingin mendorong pengembangan dan pembangunan wilayah, terutama di Pulau Madura.

Pembebasan tarif tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com