Yusup menyebut bahwa masyarakat dapat mencegah penularan Covid-19 dari OTG melalui physical distancing atau jarak fisik dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Baca juga: Hadapi New Normal, Masih Perlukah Mengenakan Masker?
Selain itu, penting untuk selalu menjaga jarak aman saat bepergian atau melakukan kontak langsung dengan orang lain.
Ia juga menganjurkan pemakaian masker. Sebab, dapat menutup kemungkinan termasuk OTG yang tanpa sadar menyebarkan virus corona.
Terakhir, orang-orang juga diimbau untuk rajin mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Dalam dokumennya, Kemenkes menuliskan bahwa kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19.
Setelah itu, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction).
Mengutip pemberitaan Kompas.com (2/4/2020), apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, OTG akan diperiksa dengan metode rapid test.
Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, OTG harus menerapkan karantina mandiri, pola hidup bersih dan sehat, serta jarak fisik.
Baca juga: CDC Tambahkan 6 Gejala Baru Virus Corona, Apa Saja?
OTG akan melakukan pemeriksaan ulang 10 hari berikutnya. Jika hasilnya pemeriksaan ulang positif, dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
Sementara itu, jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, OTG juga harus menerapkan karantina mandiri, pola hidup bersih dan sehat, serta jarak fisik.
Kemudian, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
Selain itu, apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (38 derajat celsius) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina, maka harus dilakukan hal-hal berikut:
(Sumber: Kompas.com/ Vintorio Mantalean | Editor: Irfan Maullana, Irawan Sapto Adhi)