KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan seorang anak perempuan yang diminta orangtuanya untuk mengambilkan barang di atas genteng rumah beredar di media sosial pada Jumat (5/6/2020).
Dalam video berdurasi 44 detik itu, terlihat pria yang bersiaga mengarahkan anak untuk mengambil barang yang mirip seperti bantal tersebut. Selain itu, anak perempuan itu juga diikatkan seutas tali sebagai pengaman sang anak.
Setelah berjalan pelan di atas genteng dan mengambil barang yang diminta, sang anak kembali ke arah orangtuanya dan menangis.
Adapun pihak pengunggah yakni akun Twitter bernama Anon, @jark_doke.
Hingga kini, unggahan tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 588.100 kali dan telah disukai sebanyak 18.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Lantas, bagaimana tanggapan KPAI terkait video viral ini?
Baca juga: KPAI Sebut Eksploitasi Anak Masih Terjadi di Tengah Pandemi Covid-19
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Anak, Susianah, mengatakan, ia menyesalkan adanya video yang memperlihatkan anak yang disuruh orangtua untuk mengambilkan barang.
Menurut dia, orangtua si anak telah melakukan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Dalam video tersebut, orangtua telah melakukan pelanggaran UU 23/2002, yakni masuk dalam kategori 'memberi perlakuan salah dan melakukan kekerasan psikis'. Anak ketakutan dan menangis," ujar Susianah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).
Susianah mengatakan, kondisi ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak di usia dewasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.