KOMPAS.com - Pengumuman penerimaan calon praja di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah dirilis.
Melansir informasi resmi yang ada, syarat umum seleksi penerimaan calon praja (SPCP) IPDN tahun ini yaitu pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 31 Desember 2020.
Selain itu, pendaftar pria minimal bertinggi badan 160 cm dan wanita miniml 155 cm.
Baca juga: Bersiap Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Simak Info Lengkapnya!
Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran taruna/taruni perguruan tinggi kedinasan lainnya.
Pendaftaran secara online terpusat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.
Alur mekanismenya sebagai berikut.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN milik BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Perlu dicatat bahwa pelamar wajib membaca dan memahami tata cara pendaftaran dan pesyaratan sekolah kedinasan, mengingat masing-masing mempunyai tata cara pendaftaran berbeda tergantung kebijakan sekolah kedinasan yang bersangkutan.
3. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
4. Cetak kartu informasi akun.
5. Lalu, pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
6. Unggah swafoto, lengkapi biodata (sesuai dengan pengumuman masing-masing sekolah kedinasan), memilih sekolah kedinasan, lengkapi nilai, dan unggah dokumen persyaratan.
7. Pelamar dapat cek resume dan mencetak kartu pendaftaran SSCN sekolah kedinasan tahun 2020.
Baca juga: Plus Minus Wacana Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Corona...