Berikut rincian jadwal seleksi penerimaan taruna/taruni di lingkungan Kemenhub:
Namun, jadwal tersebut dapat berubah menyesuaikan kebijakan nasional status pandemi Covid-19 yang tengah terjadi di Indonesia.
Terkait dengan pola pembiayaan pendidikan, terbagi menjadi dua yaitu biaya akademik dan non akademik.
Biaya akademik merupakan biaya SPP atau biaya semester yang ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan biaya non akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada calon taruna/taruni sesuai ketentuan perundang-undangan pada masing-masing sekolah kedinasan.
Perkiraan besaran biaya dan informasi lengkap mengenai penerimaan ini dapat diakses di sini.
Baca juga: Jenis Virus Corona di Indonesia Disebut Tak Masuk Kategori yang Ada di Dunia, Ini Penjelasan Eijkman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.