Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekilas tentang Kasus Nurhadi, Mantan Sekretaris MA yang Sempat Menjadi Buronan KPK...

Kompas.com - 03/06/2020, 11:24 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi buron sejak Februari 2020.

Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.

Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.

Berikut sekilas tentang kasus korupsi Nurhadi:

Dugaan keterlibatan Nurhadi

Pada Januari 2019 lalu, Nurhadi pernah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak 2016 dan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik

Kemudian, kasus suap tersebut juga bersangkutan pada sejumlah perkara yang melibatkan penangkapan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

Dalam persidangan terhadap Doddy, Nurhadi mengakui bahwa Eddy Sindoro pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Namun, Nurhadi mengatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dmintakan oleh Eddy Sindoro.

Ia hanya mengingat, perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak MA. Pengajuan PK yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Cerita soal Banjir Jakarta, dari Rebutan Sampah hingga Evakuasi Tahanan KPK

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
 ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Selanjutnya, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.

Tak hanya Nurhadi, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK menyebutkan, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com