KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa sepanjang Selasa (2/6/2020).
Hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 26.000 warganet telah membicarakan tagar tersebut.
Sebagian besar warganet menuntut uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 digratiskan atau diturunkan seiring dengan kuliah daring yang berpotensi akan terus berlanjut.
Akun @dian-elkusa33, misalnya, menganggap beban UKT yang mahal tidak sebanding dengan hak yang didapatkan mahasiswa selama kuliah daring.
Baca juga: Surat Siswa untuk Mendikbud: Perjuangan Cari Internet dan Rindu Sekolah
Baru masuk bbrpa hari. Kuliah online otak offline, tugas menumpuk deadline cepat, UKT berjuta-juta tidak dapat kuota! Tidak dapat cashback uang kita kemana? kami tidak pakai fasilitas kampus. materi sulit dipahami, orng tua kami juga kesulitan ekonomi. #MendikbudDicariMahasiswa pic.twitter.com/xEjFLinxxS
— kesayangan (@dian_elkusa33) June 2, 2020
Sementara itu, akun @derita-dipo mengungkapkan tuntutannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk segera mengelurakan kebijakan terkait UKT.
Bapak Menteri Milenial yang terhormat, sudah saatnya anda turun tangan mengenai berbagai keresahan ini. Kampus seakan diam saja karna bapak hanya diam saja pula.
— #DeritaDiponegoro (@derita_dipo) June 2, 2020
Calon penerus bangsamu ini terancam berhenti kuliah!#NadiemManaMahasiswaMerana #MendikbudDicariMahasiswa pic.twitter.com/LucAEIGGip
Pranata Humas Madya Ditjen Dikti dan Koordinator Humas Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya memantau perkembangan tersebut di media sosial.
Selain itu, saat ini juga pihaknya masih menunggu pembahasan peraturan yang akan digelar oleh Kemendikbud, Rabu (3/6/2020).
"Kami belum bisa sampaikan detail. Masih menunggu pimpinan Kemendikbud dan masih pantau Twitter," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.
Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.
Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.
Baca juga: Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020.
Hal itu merupakan bentuk perhatian Kementerian kepada para mahasiswa, agar tidak terbebani pada masa pandemi COVID-19.
"Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring," kata Nizam melalui keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah direspon dengan baik oleh pihak perguruan tinggi.
Selain itu, Nizam juga mengimbau agar para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya.
Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.