KOMPAS.com – Masih ada yang belum dipahami masyarakat terkait dengan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI.
Salah satu yang masih belum sepenuhnya dipahami dan masih sering ditanyakan adalah, perlukah membuat SIKM apabila transit pesawat di Jakarta?
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, apabila sekedar transit maka hal tersebut tidaklah diperlukan.
“Nggak perlu,” ujar Rinaldi saat dihubungi Kompas.com Senin (2/6/2020).
Rinaldi mengatakan memang masih ada sejumlah kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait SIKM.
Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online
“(Misal) dia naik pesawat dari Medan ke Bali, transit di Soetta. Dia juga ajukan SIKM, jelas kami tolak,” ujar dia.
Hal itu, karena apabila sekedar transit pesawat SIKM Pemprov DKI tidaklah diperlukan.
Contoh yang lain yang tidak perlu SIKM Pemprov DKI adalah misal terdapat seseorang (warga Tangerang) dari Bandara Hang Nadim Batam lalu turun di Bandara Cengkareng. Selanjutnya dia hendak ke Tangerang Selatan maka untuk kasus ini dia tidak memerlukan SIKM DKI.
“Dia tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI. Tapi dia harus ikut aturan Pemkot Tangerang. Nah kalau dia warga Tangsel masuk Jakarta dia tidak perlu bikin SIKM karena termasuk Jabodetabek,” lanjut dia.
Baca juga: Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Kasus serupa misal A warga Bekasi, dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian melakukan perjalanan darat dengan bus ke Bekasi maka dia juga tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI.
“Dia tidak perlu SIKM Jakarta tapi dia harus bikin SIKM Bekasi. Bekasi ada peraturan SIKM juga,” ujarnya.
Lebih lanjut Rinaldi mengatakan, karena A warga Bodetabek maka dia tidak dilarang keluar atau masuk Jakarta. Akan tetapi karena A warga Bekasi maka harus ikut aturan SIKM Bekasi.
Kasus menjadi berbeda apabila A merupakan warga Jakarta. Maka ketika A (warga Jakarta) dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian naik bus atau kereta lewat DKI maka dia memerlukan SIKM Jakarta.
“Jadi pergub 47/2020 yang dikeluarkan Pemprov DKI itu hanya mengatur wilayah DKI dan penduduk DKI,” terang dia.
Baca juga: Tanpa SIKM, 200 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Menuju Jakarta Barat
Pergub tersebut menurutnya mengatur beberapa hal yakni: