Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Soekarno-Hatta Bisa Pakai Hasil Rapid Test atau PCR

Kompas.com - 31/05/2020, 15:36 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bisa menggunakan hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melengkapi dokumen perjalanannya.

Hal itu disampaikan Vice President (VP) Corporate Secretary Mitra Piranti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/5/2020).

"Bisa PCR atau rapid test," kata Mitra.

Sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, ada sejumlah ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang, salah satunya dokumen yang menyatakan bebas Covid-19.

Garuda Indonesia mensyaratkan, dokumen bebas Covid-19 bisa menggunakan hasil rapid test atau PCR tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Pesawat

Selain itu, penumpang diminta memperhatikan adanya kelengkapan soal surat izin keluar masuk DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Garuda juga melakukan koordinasi dengan para stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Ia juga memastikan, Garuda Indonesia memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk soal dokumen perjalanan.

Baca juga: Simak Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB

"Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test," kata dia.

Untuk ketentuan dan persyaratan memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapa pun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com