Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya...

Kompas.com - 30/05/2020, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang akan kembali ke wilayah Jakarta, diperlukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.

Selain SIKM, diperlukan pula surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test atau PCR negatif.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19?

Baca juga: Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi

Pelayanan kesehatan

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama mengatakan, masyarakat dapat memintanya ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

“Ke rumah sakit/klinik/laboratorium swasta. Rumah sakit negeri, tidak bisa untuk syarat SIKM,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Ngabila menjelaskan, fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak dapat untuk dijadikan rujukan surat keterangan rapid test atau PCR dengan beberapa alasan.

Di antaranya dalam edaran dinas kesehatan disebutkan, tes hanya untuk indikasi medis dan perawatan pasien, serta mengingat keterbatasan logistik. 

"Terkait mobilitas dan izin keluar masuk menggunakan anggaran mandiri, kecuali ada indikasi rapid test pada kontak erat atau ODP. Tapi, kalau tidak ada gejala atau kontak erat dianggap mandiri," jelas dia. 

Adapun untuk mendapatkan surat keterangan bebas virus corona ini, menurut Ngabila, biasanya biaya untuk rapid test sekitar Rp 200.000, sedangkan untuk tes PCR antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Dia juga menerangkan, untuk prosedur mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 ini, tidak diperlukan surat pengantar dari puskesmas, dokter, ataupun instansi yang lain.

Akan tetapi, masyarakat bisa datang langsung ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

Sedangkan tes untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 ini, masyarakat bisa memilih salah satu apakah menggunakan rapid test saja atau PCR saja.

“Minimal rapid test,” ujar dia.

Adapun untuk masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masa berlaku surat keterangan bebas corona adalah:

  • Untuk rapid test negatif: berlaku 3 hari
  • Untuk PCR negatif: berlaku 7 hari

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

SIKM

Selain surat keterangan bebas Covid-19, SIKM menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan kembali ke Jakarta. 

Untuk mengurusnya caranya adalah sebagai berikut:

Secara daring (online):

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Perlu diketahui, pengurusan SIKM tidaklah dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap seputar SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya langsung ke situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com