Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya...

Kompas.com - 30/05/2020, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang akan kembali ke wilayah Jakarta, diperlukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.

Selain SIKM, diperlukan pula surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test atau PCR negatif.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19?

Baca juga: Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi

Pelayanan kesehatan

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama mengatakan, masyarakat dapat memintanya ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

“Ke rumah sakit/klinik/laboratorium swasta. Rumah sakit negeri, tidak bisa untuk syarat SIKM,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Ngabila menjelaskan, fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak dapat untuk dijadikan rujukan surat keterangan rapid test atau PCR dengan beberapa alasan.

Di antaranya dalam edaran dinas kesehatan disebutkan, tes hanya untuk indikasi medis dan perawatan pasien, serta mengingat keterbatasan logistik. 

"Terkait mobilitas dan izin keluar masuk menggunakan anggaran mandiri, kecuali ada indikasi rapid test pada kontak erat atau ODP. Tapi, kalau tidak ada gejala atau kontak erat dianggap mandiri," jelas dia. 

Adapun untuk mendapatkan surat keterangan bebas virus corona ini, menurut Ngabila, biasanya biaya untuk rapid test sekitar Rp 200.000, sedangkan untuk tes PCR antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Dia juga menerangkan, untuk prosedur mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 ini, tidak diperlukan surat pengantar dari puskesmas, dokter, ataupun instansi yang lain.

Akan tetapi, masyarakat bisa datang langsung ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

Sedangkan tes untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 ini, masyarakat bisa memilih salah satu apakah menggunakan rapid test saja atau PCR saja.

“Minimal rapid test,” ujar dia.

Adapun untuk masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masa berlaku surat keterangan bebas corona adalah:

  • Untuk rapid test negatif: berlaku 3 hari
  • Untuk PCR negatif: berlaku 7 hari

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

SIKM

Selain surat keterangan bebas Covid-19, SIKM menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan kembali ke Jakarta. 

Untuk mengurusnya caranya adalah sebagai berikut:

Secara daring (online):

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Perlu diketahui, pengurusan SIKM tidaklah dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap seputar SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya langsung ke situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com