Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah

Kompas.com - 22/05/2020, 17:47 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Bagi umat Muslim, terdapat kewajiban untuk menunaikan zakat bagi mereka yang mampu.

Di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur Pemerintah serta anjuran physical distancing pada masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar zakat.

Selalu ada kemudahan jika ingin beribadah karena membayar zakat bisa dilakukan melalui aplikasi BRIS Online tanpa harus keluar rumah.

Melalui BRIS Online, nasabah BRI Syariah dipermudah dalam membayar zakat.

Selain transaksi keuangan pada umumnya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infaq, shodaqoh dan qurban kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Baca juga: Belum Bayar Zakat? Bisa Pakai 6 Aplikasi Ini

Cara membayar zakat 

Nasabah BRIsyariah cukup mengakses mobile banking BRIS Online untuk membayar zakat.

Setelah log in, pilih menu ZISWAF, pilih lembaga amil yang diinginkan, masukkan nominal, dan amalan zakat sudah tertunaikan.

Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto, menjelaskan bahwa BRIsyariah ingin memudahkan nasabah untuk membayar zakat, merasakan faedah, dan berkahnya bertransaksi di bank syariah.

“Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah. Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Mulyatno.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Baznas Rp 40.000

Lebih lanjut, Mulyatno mengatakan bila BRIsyariah berusaha memperluas manfaat ekonomi syariah terutama untuk masyarakat sekitar.

Di BRIsyariah, nasabah adalah mitra. Sebagai mitra, idealnya kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan faedah satu sama lain, agar kedua belah pihak dapat tumbuh bersama-sama.

“Sebagai lembaga keuangan syariah, kami fokus meningkatkan kinerja dan berusaha memaksimalkan potensi perbankan syariah Indonesia yang sangat besar serta memperluas manfaat ekonomi syariah,” sambung Mulyatno.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kewajiban membayar zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Dengan menunaikan zakat, akan mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

“Kita semua paham bahwa zakat adalah harta (dalam hal ini berupa uang) yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam," kata dia.

Selain itu, melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan. 

Baca juga: Zakat Fitrah Praktis Bisa Lewat GrabKios

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com