KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan siap membuka atau melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 124 kabupaten/kota.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pelonggaran PSBB di 124 kabupaten/kota tersebut dilakukan setelah dinilai aman dari penularan virus corona.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, 124 kabupaten/kota itu tergolong daerah hijau lantaran belum ada kasus positif Covid-19 di sana.
Doni menambahkan, 124 kabupaten dan kota ini sebagian berada di wilayah kepulauan.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kapan Idealnya Penerapan PSBB Dibuka?
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai dibukanya PSBB di 124 kabupaten dan kota tersebut adalah langkah tepat.
Kendati demikian, hal itu juga dapat memunculkan klaster-klaster baru.
Klaster-klaster baru dapat muncul apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan yang sebelumnya sudah diterapkan.
"Sudah tepat dibuka PSBB, tapi hati-hati akan sangat mungkin ada (klaster baru). Masyarakat harus menerapkan pola hidup baru," ujar Dicky.
Pola hidup baru yang dimaksud yakni biasakan mencuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
Hal-hal itu harus diterapkan di mana pun dan kapan pun masyarakat berada.
"Ditambah banyak di rumah dan tidak pergi kalau enggak perlu," papar dia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...