Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Abaikan PSBB, Akibat Tidak Sinkronnya Kebijakan Pemerintah?

Kompas.com - 21/05/2020, 08:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Jual beli surat izin tugas dinas ke luar kota kemudian muncul, yang kemudian dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mudik ke kampung halaman.

"Betapapun dilakukan dengan sangat selektif, masyarakat tahu betul bagaimana aturan itu bisa diakali. Maka sekali lagi, butuh ketegasan dan kosistensi," kata Gabriel.

Menurut dia, ketidaksinkronan pemerintah terjadi akibat kesulitan pemerintah mencari titik temu antara berbagai kepentingan yang berbeda, yakni antara isu kesehatan, isu ekonomi, dan isu sosial.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Dishub DKI Awasi Pergerakan Warga yang Terindikasi Mau Mudik dari Pakaiannya

Polemik pelonggaran izin bekerja

Kendati penularan Covid-19 di dalam negeri masih terjadi, namun pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk dapat tetap beraktivitas.

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus terjadi.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebut bahwa warga berusia di bawah 45 tahun diizinkan bekerja kembali karena mereka tidak masuk dalam kelompok rentan.

Baca juga: Usia Maksimal 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Wali Kota Depok: Kita Justru Harus Perketat Pembatasan

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni lewat video conference, seperti diberitakan Kompas.com Senin (11/5/2020).

Padahal, diberitakan Kompas.com (13/5/2020) data dari laman resmi pemerintah covid19.go.id justru menunjukkan cukup banyak orang yang dinyatakan positif Covid-19 berusia di bawah 45 tahun.

Dari jumlah total kasus positif yang mencapai 14.749 kasus, jumlah pasien positif usia 18-30 tahun adalah 18,9 persen atau 2.696 orang. Sementara, jumlah pasien positif usia 31-45 tahun adalah 28,9 persen atau 4.123 orang.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

Sehingga, total jumlah pasien di kelompok usia 18 hingga 45 tahun mencapai 6.819 kasus. Angka tersebut berkontribusi sebesar 47,8 persen dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Hal ini kemudian menimbulkan asumsi jika pemerintah saat ini sedang mengupayakan terciptanya stabilitas keamanan nasional dengan membuat roda perekonomian kembali berputar.

Menurut dia, kunci terciptanya stabilitas nasional adalah keberhasilan pemerintah dalam mempertemukan tiga isu kompleks, yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Baca juga: 25 Tenaga Medis di Maluku Positif Corona, yang Kontak Jalani Swab

Perlu kedisiplinan masyarakat dan ketegasan pemerintah

Gabriel menyebut bahwa masyarakat Indonesia butuh sinyal ketegasan dan konsistensi dari pemerintah.

"Kombinasi antara ketidaktegasan atau ketidakkonsistenan dengan sikap masyarakat yang acuh atau menganggap remeh membuat respon terhadap Covid-19 dengan kebijakan apapun jadi kurang efektif," jelas Gabriel.

Menurut dia, kunci penanganan Covid-19 adalah adanya aksi kolektif antara pemerintah dan masyarakat.

"Itulah sebabbnya pemerintah pilih PSBB. Masyarakat juga harus belajar disiplin. Jika pemerintah tegas, reaksinya macam-macam. Begitu pemerintah longgar dan ada kejadian, pemerintah lagi yang disalahkan. Ini butuh sinergi pemerintah dan masyarakat," kata Gabriel.

 Baca juga: AS Janjikan Vaksin Virus Corona Bakal Dibagikan ke Seluruh Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com