Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Baznas Rp 40.000

Kompas.com - 20/05/2020, 17:03 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Via ShopeePay

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu lembaga penyalur zakat fitrah di Indonesia.

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020

Cara bayar zakat fitrah online Baznas

Berikut adalah cara pembayaran zakat fitrah online melalui Baznas:

1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id, lalu klik Bayar Zakat di pojok kanan atas.

2. Kemudian, dalam kolom "Pilih Jenis Dana", pilih "Zakat Fitrah".

3. Lengkapi data pembayaran zakat, seperti jumlah jiwa, nama bapak, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail

Saat kolom jumlah jiwa diisi, maka secara otomatis akan muncul besaran nilai zakat fitrah sesuai ketentuan Baznas. 

4. Kemudian, isi kolom "Metode Pembayaran".

Pembayaran bisa dilakukan melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan Jenis. Selain itu, masih ada pilihan pembayaran melalui transfer, PayPal, maupun kartu kredit.

5. Setelah muncul total jumlah pembayaran, tinggal klik "Lanjutkan Pembayaran".

6. Tunggu notifikasi dari Baznas bahwa pembayaran zakat fitrah telah berhasil dilakukan.

Baca juga: Jenis Zakat dan Waktu Pelaksanaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com