KOMPAS.com - Keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menuai beragam reaksi publik.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri.
Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:
Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.
Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III https://t.co/gudGER9VST pic.twitter.com/mnNyFbDLeN
— KOMPAS TV (@KompasTV) May 15, 2020
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat?
Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.
Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.
"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.
"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia.
Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis saja. Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen