Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Kompas.com - 16/05/2020, 18:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menuai beragam reaksi publik. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri.

Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Diminta turun kelas

 

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.

Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat?

Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?

Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.

Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.

"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.

"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia.

Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.

Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi

Pengelompokan peserta

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis saja. Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
  • Buka pekerja dan anggota keluarganya.

 Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com