Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis saja. Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen