Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/05/2020, 20:16 WIB

KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menimbulkan kontroversi dan pertanyaan publik. Pasalnya selain pernah dibatalkan MA, kenaikan tersebut dilakukan di saat kondisi yang tidak menentu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen

Sebelumnya pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  1. Kelas 1 Rp 150.000
  2. Kelas 2 Rp 100.000
  3. Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Sementara itu untuk Peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Pendapat YLKI

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11/2018).-KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dikeluarkan secara tiba-tiba dan mengejutkan.

"Mengejutkan, karena Perpres tersebut dibuat atau disahkan tanpa disertai proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, saat masyarakat tengah terkurung pandemi Covid-19," ungkapnya pada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sehingga tak heran jika secara sosial ekonomi tak mendapat empati masyarakat, mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi terpuruk oleh wabah Covid-19.

Sekalipun peserta kelas III mandiri telah diberikan subsidi, tetapi menurutnya membayar Rp 25.000 per orang akan terasa sangat berat saat ini.

Tulus juga mengungkapkan, Perpres ini berpotensi mengerek tunggakan iuran masyarakat dan akhirnya target untuk meningkatkan revenue BPJS Kesehatan sulit tercapai.

Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Cara lain menutup biaya operasional BPJS

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).

Idealnya pemerintah menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Misalnya pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan.

Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat.

Itu juga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan.

Apalagi di saat pandemi perilaku merokok sangat rawan menjadi triger terinfeksi Covid-19.

Selain itu, pemerintah atau Kemensos juga seharusnya melakukan cleansing data pada kelompok PBI terlebih dahulu.

"Patut diduga dikelompok ini masih banyak inefisiensi atau banyak peserta yang tidak tepat sasaran," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait tudingan kenaikan iuran BPJS yang terkesan sembunyi-sembunyi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan hal ini sudah dibahas bersama para wakil rakyat.

"Apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+