Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Kompas.com - 10/05/2020, 07:32 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian tunjangan hari raya ( THR) dari perusahaan ke pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR

Keputusan ini tentu mengundang reaksi kekecewaan dari para buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan menolak SE dari Menaker untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020) dikutip dari Kompas.com.

THR memang menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh buruh di Indonesia menjelang hari raya. Kehadirannya dinanti karena menjadi harapan untuk bertahan di saat situasi perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Lantas, kapan sebenarnya THR pertama kali diberikan di Indonesia dan siapa pencetus pertama kebijakan ini?

Baca juga: Begini Cara Atur THR di Masa Corona Biar Keuangan Sehat

Awalnya hanya untuk PNS

Melansir bulelengkab.go.id, pembagian dan pemberian uang THR bagi para pekerja di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.

Soekiman Wirjosandjojo adalah Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 sekaligus pencetus kebijakan pemberian THR.

Kala itu pembagian uang THR tersebut merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS).

Kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyayi, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Pada era Kabinet Soekiman, pembagian THR bisa berupa uang setiap bulan di akhir bulan Ramadhan.

Nilainya sebesar Rp 125 sampai Rp 200, yang sekarang setara dengan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.750.000. Tidak hanya itu, tunjangan juga diberikan diberikan dalam bentuk tunjangan beras.

Baca juga: Rumahkan 2.500 Karyawan, Ruben Onsu Tetap Beri Gaji Sebulan dan THR

Menuai protes dari buruh

Pada 13 Februari 1952, dimulai aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian THR yang diperuntukkan hanya untuk PNS saja.

Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com