Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarang Klik Link di Pesan Berantai dan Isi Data, Ini Bahayanya!

Kompas.com - 09/05/2020, 20:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ahli IT yang juga dosen Ilmu Komputer Uniersitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Rosihan Ari Yuana mengingatkan agar masyarakat tak sembarangan mengeklik link yang disebar melalui informasi atau pesan berantai.

Hal ini disampaikannya menanggapi banyaknya pesan berantai dan informasi di media sosial mengenai kuota internet gratis dari pemerintah diikuti dengan link yang harus diklik.

Pesan dan informasi itu salah satunya berbunyi sebagai berikut:

Kuota 100GB Gratis untuk melawan virus covid-19. Meskipun kita diwajibkan untuk tetap dirumah tapi sangat penting untuk kita tetap berhubungan dengan kerabat maupun keluarga kita. Maka dari itu pemerintah bekerja sama dengan seluruh provider diindonesia membagikan kuota sebesar 100GB agar kita semua tetap berkomunikasi. Untuk mendapatkan kuota sebesar 100GB silahkan klik tautan dibawah ini dan ikuti petunjuk selanjutnya http://kuota-gratis.cf”.

Beredar pula pesan yang hampir sama, dengan alamat situs yang berbeda-beda.

Tangkapan layar unggahan mengenai informasi kuota internet gratis dari pemerintah.Twitter Tangkapan layar unggahan mengenai informasi kuota internet gratis dari pemerintah.

Rosihan, yang biasa disapa Rosi, mengatakan, ia melakukan pengecekan link yang disebarkan melalui pesan berantai dan media sosial itu.

Hasilnya, situs-situs itu merupakan situs scam.

“Setelah saya telusuri itu situs scam,” ujar Rosi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Modus mengumpulkan data 

Ia mengatakan, situs-situsi itu telah diblokir oleh beberapa operator seluler sehingga untuk mengeceknya digunakan teknik tertentu.

Dalam situs tersebut, ada iming-iming pulsa gratis sehingga orang-orang bersedia memasukkan nama dan nomor ponselnya di form yang telah disediakan.

“Khawatirnya data nama dan no handphone itu nanti dimanfaatkan untuk hal-hal negatif atau bahkan diperjualbelikan,” kata Rosi.

Baca juga: [HOAKS] Kuota Internet Gratis dari Pemerintah Selama Pandemi Virus Corona

Situs semacam itu, lanjut dia, dapat dilihat pada kode HTML di halaman situsnya.

“Jika ada keanehan maka dapat dipastikan itu scam,” ujar Rosi.

Ia mencontohkan, pada situs yang alamat link-nya disebarkan dalam informasi soal kuota gratis itu, terdapat keanehan pada halaman yang menampilkan jumlah orang yang mendapatkan kuota.

“Itu datanya di-generate pakai javascript. Angka itu dihasilkan dari kode javascript. Bukan diambil dari database riilnya,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com