Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Ada Pelonggaran PSBB, MUI Minta Penjelasan Pemerintah soal Situasi Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 08/05/2020, 16:28 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.

Seperti diketahui, sejak Kamis (7/5/2020), pemerintah memperbolehkan moda transportasi kembali beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

Pada Senin (4/5/2020), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, akan dilakukan relaksasi PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.

MUI berpandangan, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting bagi MUI untuk mengambil sikap.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada Kompas.com Jumat (8/5/2020).

Baca juga: MUI Keluarkan Imbauan untuk Pemerintah soal Pelarangan TKA Selama Pandemi

Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.

Mengenai langkah pemerintah dalam penanganan virus corona, ia menganggap bahwa pemerintah sudah bekerja keras.

"Pemerintah sudah bekerja keras, tapi masalah sudah maksimal atau belum, saya rasa masyarakat tentu akan bisa menilai," ujar Anwar.

Ibadah di rumah

Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.

MUI berpandangan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

Hal itu berlaku sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula terkait ibadah lainnya. Anwar menjelaskan, umat Muslim tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

Baca juga: MUI Jakarta: Donasi Darah saat Puasa Diperbolehkan...

Ibadah tersebut antara lain:

  • Shalat jemaah 5 waktu
  • Shalat rawatib
  • Shalat tarawih
  • Shalat Id (di masjid atau tempat umum lainnya).
  • Pengajian umum dan majelis taklim.

Anwar mengatakan, boleh tidaknya beribadah di masjid pada dasarnya tergantung dari kawasan atau daerah masing-masing.

Jika pemerintah daerah setempat menyatakan kawasan tersebut aman, maka dibolehkan beribadah di masjid.

"Tergantung pada sikap dari pemerintah dan MUI (daerah) serta umat Islam setempat, karena mereka lebih tahu tentang daerahnya masing-masing," kata Anwar.

Jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka MUI akan mengeluarkan fatwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kembali.

Demikian pula ibadah lainnya yang melibatkan banyak orang.

Baca juga: Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com