Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Ada Pelonggaran PSBB, MUI Minta Penjelasan Pemerintah soal Situasi Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 08/05/2020, 16:28 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.

Seperti diketahui, sejak Kamis (7/5/2020), pemerintah memperbolehkan moda transportasi kembali beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

Pada Senin (4/5/2020), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, akan dilakukan relaksasi PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.

MUI berpandangan, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting bagi MUI untuk mengambil sikap.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada Kompas.com Jumat (8/5/2020).

Baca juga: MUI Keluarkan Imbauan untuk Pemerintah soal Pelarangan TKA Selama Pandemi

Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.

Mengenai langkah pemerintah dalam penanganan virus corona, ia menganggap bahwa pemerintah sudah bekerja keras.

"Pemerintah sudah bekerja keras, tapi masalah sudah maksimal atau belum, saya rasa masyarakat tentu akan bisa menilai," ujar Anwar.

Ibadah di rumah

Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.

MUI berpandangan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

Hal itu berlaku sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula terkait ibadah lainnya. Anwar menjelaskan, umat Muslim tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

Baca juga: MUI Jakarta: Donasi Darah saat Puasa Diperbolehkan...

Ibadah tersebut antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

Tren
Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com