Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Pemerintah Diminta Serius soal Aturan Perlindungan ABK

Kompas.com - 07/05/2020, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China viral di media sosial.

Video yang dipublikasikan media Korea Selatan tersebut awalnya diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, Rabu (6/5/2020).

Jang menerjemahkan video pemberitaan dalam bahasa Korea tersebut.

Video ini juga menampilkan wawancara dengan ABK yang bekerja pada kapal tersebut.

Dalam pengakuan ABK yang menggunakan bahasa Indonesia, diceritakan soal sistem kerja, perlakuan terhadap para pekerja, hingga perlakuan terhadap ABK yang meninggal dunia.

ABK itu mengaku bekerja hingga belasan jam dengan jam istirahat yang sangat minim.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi.

"Selama ini, banyak laporan yang kami terima, ABK yang meninggal dunia itu (jenazahnya) ya dilarung di laut. Nyaris semuanya begitu," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Komisi I DPR Minta Pemerintah Investigasi Dugaan Perdagangan Orang

Ia menyebutkan, dengan dilarungnya jenazah ABK tersebut, seringkali pihak keluarga tak akan menerima hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Menurut Anis, hal ini terjadi karena belum adanya perlindungan yang jelas bagi ABK Indonesia.

"Sehingga mereka memang sangat rentan," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah harus segera merancang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ABK dan harus ada upaya yang serius mengenai perlindungan bagi para pekerja migran tersebut.

"PP-nya itu segera diterbitkan. PP-nya harus menjawab persoalan-persoalan ABK, seperti kasus ini," kata Anis.

Dalam penyusunan PP itu, pemerintah diharapkan terbuka meminta masukan banyak pihak, termasuk para ABK yang mengetahui kondisi lapangan.

Perbudakan

Anis mengatakan, ada tiga sektor pekerja migran yang dalam praktiknya rentan mengalami perbudakan, yaitu ABK, asisten rumah tangga (ART), dan pekerja kepala sawit di daerah terisolir.

Namun, lanjut Anis, sebuah riset yang dilakukan mengenai perbudakan, menunjukkan bahwa sektor yang paling rentan mengalami perbudakan di seluruh dunia yaitu sektor ABK.

Sementara itu, dalam video yang diunggah MBC tersebut, menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pekerja.

Anis mengatakan, mayoritas penandatanganan kontrak tersebut dilakukan di bawah tekanan.

"Banyak sekali penandatanganan kontrak kerja itu, mereka (ABK) dalam kondisi tertekan," ujar dia.

Hal ini dinilainya menyebabkan tak terpenuhinya kesepakatan kedua belah pihak.

Anis menjelaskan, dalam UU perlindungan pekerja migran, jika pekerja migran meninggal dunia, ada dua hal yang harus dilakukan negara.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Pelarungan Jenazah ABK Indonesia

Pertama, melakukan pemulangan jenazah, atau jika keluarga menghendaki yang bersangkutan dimakamkan di negara tersebut, maka pemakaman dilakukan atas persetujuan dan permintaan keluarga.

Kedua, negara harus mengusut tuntas penyebab kematian dan hak-hak mereka yang meninggal dunia.

Sementara itu, terkait investigasi internasional, Anis menilai Pemerintah Indonesia harus mendukung hal ini.

"Mestinya Pemerintah Indonesia juga lebih proaktif bagaimana mendukung investigasi internasional. Karena ini hanya fenomena gunung es, kasus-kasus ABK yang lain itu nyaris serupa," kata Anis.

Ia mengharapkan, pemerintah lebih serius menyelesaikan protokol perlindungan bagi ABK, turut aktif mendesak melakukan investigasi yang dilakukan dan mendukung upaya-upaya investigasi internasional yang sedang berlangsung.

"Pemerintah tidak hanya terus membela diri melakukan hal-hal yang normatif dan itu dipandang cukup," ujar dia.

Baca juga: Trending ABK Indonesia, Berawal dari Video yang Diunggah YouTuber Korea

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (7/5/2020), Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga ABK yang meninggal dunia akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation.

Hal itu berdasarkan ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Ini Langkah KBRI Korsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com