KOMPAS.com - Kenaikan tagihan bulanan para pelanggan listrik non-subsidi PLN akhir-akhir ini banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya melalui media sosial.
Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah warganet menyebut kenaikan yang dialaminya hingga mencapai 100 persen, bahkan lebih.
Hal ini tentu tidak mudah bagi kebanyakan masyarakat, apalagi di tengah situasi krisis akibat pandemi virus corona Covid-19 yang belum juga berakhir di Tanah Air.
Menghubungi PLN
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan tidak wajar atau di atas 30 persen untuk menghubungi PLN melalui layanan call center 123.
Komunikasi itu penting untuk mendapatkan kejelasan soal penggunaan listrik bulanan yang berakibat pada besarnya tagihan yang diterima, juga untuk mendapat solusi dari PLN.
Baca juga: Tagihan Listrik Naik, Bagaimana Cara Cek Pemakaian Daya Bulanan?
Menanggapi hal itu, Plh SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya M. Arief Mudhari mengatakan apabila besarnya angka stand meter di tagihan sudah sesuai dengan yang tertera di meteran, itu berarti peningkatan disebabkan oleh meningkatnya penggunaan.
"Kalau memang sudah sesuai stand meternya, bisa jadi karena memang pemakaian listrik pelanggan bertambah akibat adanya kebijakan tinggal di rumah," kata Arief.
Kenaikan itu disebut Arief sebagai akibat dari banyaknya aktivitas yang terpusat dilakukan di rumah selama masa pandemi ini. Sehingga penggunaan alat-alat elektonik pun menjadi lebih sering dibandingkan biasanya.
Rata-rata penggunaan 3 bulan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.